Beranda | Artikel
Adakah Zakat bagi Anak Kecil dan Orang Gila?
Sabtu, 1 Mei 2010

Pertanyaan:

Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, ‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’

Sementara sebagian ulama lainnya berkata, ‘Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,’ dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah,

“Ambillah dari harta mereka.” (Qs. At-Taubah: 103)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,

“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”

Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.”

(Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)

Dipublikasikan oleh: www.konsultasisyariah.com

🔍 Pikiran Negatif Menurut Islam, Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh, Doa Akhir Tahun Hijriah Dan Awal Tahun Hijriah, Perempuan Dan Laki Laki Di Kamar, Cara Menjamak Shalat Maghrib Dan Isya, Wanita Keras Kepala Dalam Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1832-adakah-zakat-bagi-anak-kecil-dan-orang-gila.html